GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1.
LATAR BELAKANG MUNCULNYA GCG
Munculnya
corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dari berbagai skandal
besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika
Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yang cenderung serakah dan
mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal ini tidak terlepas dari
pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif
atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal ini menjadikannya
sebagai pemicu dari kebutuhan akan
corporate governance.
- Runtuhnya sistem ekonomi komunis di abad 20 menjadikan Sistem Ekonomi Kapitalis sebagai satunya-satunya sistem ekonomi paling dominan di dunia. Dimana ciri dari Sistem Ekonomi Kapitalis :
“Kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan
dikuasai oleh individu-individu/ sektor swasta”
- Adanya perusahaan swasta besar dimana dalam perjalanan bisnisnya semua aktivitas dan kekuasaannya telah melebihi batas –batas suatu negara sehingga mampu untuk mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan yang diambil para pemimpin politik disuatu negara
- Adanya praktik bisnis yang tidak etis yang mengakibatkan adanya krisis ekonomi di beberapa negara Asia termasuk Indonesia. Dimana sebelum krisis ditahun 1997 para perusahaan besar yang ada di Indonesia melakukan pinjaman dalam valuta asing dalam jumlah yang spekatkuler terhadap lembaga perbankan di Indonesia. Merosotnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS menyebabkan utang para konglomerat menggelembung. Sehingga tidak mampu lagi untuk membayar cicilan utang kepada bank. Timbulnya kredit macet dilembaga perbankan Indonesia ,
Kemudian menimbulkan efek domino
yaitu Hancurnya sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan
krisis ekonomi,politik dan sosial yang sangat kompleks. Dikarenakan adanya tata
kelola perusahaan (Bad Corporate Governance) yang buruk serta tata kelola
pemerintahan (Bad Goverment Governance) yang buruk pula. Sehingga memberi
peluang timbulnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.
PENGERTIAN GCG
1) Menurut
Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola)perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan kata lain Suatu Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
2) Soekrisno
Agoes(2006),Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah : Sistem yang mengatur
hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham,dan pemangku
kepentingan lainnya.Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas
penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya
3) Wahyudi
Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,2006) “Mekanisme administratif yang mengatur
hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,komisaris,direksi, pemegang
saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini
dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai
kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara
pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
3.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Prinsip yang dikemukakan oleh NCG (National Committee On Governance tahun
2006 hampir sama dengan yang diungkapkan Menteri Negara BUMN sesuai dengan
Keputusan nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan GCG. Ada 5 prinsip GCG
yaitu :
1)
Perlakuan yang Setara
(Fairness)
2)
Prinsip Transparansi
3)
Prinsip Akuntabilitas
4)
Prinsip responsibilitas
5)
Kemandirian
1.Perlakuan yang setara (Fairness)
- Prinsip dimana para pengelola memperlakukan semua pemangku kepentingan secara adil dan merata baik pemangku kepentingan primer (pelanggan, karyawan, pemodal) maupun pemangku kepentingan sekunder (pemerintah, masyarakat dan yang lainnya)
2.Prinsip Akuntabilitas
- Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban setiap organisasi sehingga pengelolaan berjalan efektif
3.Prinsip Transparansi (Prinsip
Keterbukaan)
- Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak Boleh ada hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi dan ditunda pengungkapannya.
4.Prinsip Resposibilitas
- Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atas semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang telah diberikan.oleh para pemangku kepentingan kepada pengelola perusahaan. Tanggung jawab ini mempunyai 5 diemensi yaitu : ekonomi, hukum, moral, sosial,dan spritual
5. Prinsip Kemandirian
- Prinsip dimana para pengelola dalam mengambil keputusan bersifat profesional, mandiri, bebas,dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh manapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.
4. MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN HUKUM PERSERO DI
INDONESIA
Ø Adapun menurut Indra Surya dan Ivan
Yustiavandana (2007). Manfaat menerapkan GCG adalah:
1)
Memudahkan
akses terhadap investasi domestik maupun asing
2)
Mendapatkan
biaya modal yang lebih murah
3)
Memberikan
keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4)
Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
5)
Melindungi
direksi dan komisaris dari tuntutan hukum
Ø Hukum
perseroan di indonesia
Meningkatkan tuntutan masyarakat akan
layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia
usaha yang yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) menuntut penyempurnaan UUPT No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Hal ini juga yang sangat penting adalah karena lahirnya
berbagai undang-undang baru, seperti Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No. 8
tahun 1998 tentang Pasar Modal, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta perkembangannya tuntutan masyarakat
untuk memperoleh pelayanan yang cepat dan sederhana serta menjamin kepastian
hukum perlu peyederhanaan dan penyempurnaan prosedur permohonan perseroan
terbatas.
5. STRUKTUR
ORGANISASI
A. Komisaris
Komisaris berfungsi
mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada
Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good
corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan
tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun
anggota Komisaris terdiri dari 6 orang, yaitu :
B. Komite dibawah komisaris
Komite Audit
dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI) Komisaris dalam
memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan
tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk
melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh
Satuan Pengawasan Intern. Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko
Usaha dan Investasi (KPMRUI), anggotanya terdiri dari :
C.
Direksi
Direksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham.
Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota
Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi
tersebut terdiri dari :
D.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertanggung
jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison
officerâ€) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk
risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris
Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang
persyaratan keterbukaan yang berlaku. Bagian Good Corporate Governance dan
Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan
yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk
Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam
penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan
perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
E.
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu
direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui
penilaian yang independen.
6.
PENERAPAN GCG DI BUMN DAN PENGAWASAN PASAR MODAL
Terdapat tiga arah agenda penerapan GCG di Indonesia
(BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional, menyempurnaan kerangka
nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Terkait dengan kerangka regulasi,
Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung
oleh Bank Dunia dan ADB telah menghasilkan beberap proyek GCG seperti JSX Pilot
project, ACORN, ASEM, dan ROSC. Seiring dengan proyek-proyek ini, kementerian
BUMN juga telah mengembangkan kerangka untuk implementasi GCG. Dalam kaitan
dengan peran dan fungsi tersebut, BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai
peraturan dan ketentuan yang ada, terus menerus disempurnakan, serta berbagai
pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal regulatory framework, untuk
mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan korporasi dan program
reformasi hukum, pada umumnya terdapat beberapa capaian yang terkait dengan
implementasi GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia
di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN,
serta privatisasi BUMN tahun 2003. Demikian pula dengan proses amandemen
undang-undang perseroan terbatas, undang-undang pendaftaran perusahaan, serta
undang-undang kepailitan yang saat ini masih sedang dalam proses penyelesaian.
Dalam pelaksanaan program reformasi hukum, terdapat beberapa hal penting yang
telah diterapkan, misalnya pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997
dan pembentukan badan rbitrasi pasar modal tahun 2001.
Bergulirnya reformasi corporate governance masih
menyisakan hal-hal strategis yang harus dikaji, seperti kesesuaian dan
sinkronisasi berbagai peraturanperundangan yang terkait. Demikian pula yang terkait
dengan otonomi daerah, permasalahan yang timbul dalam kerangka
regulasi adalah pemberlakuan undang-undang otonomi daerah yang cenderung
kebablasan tanpa diikuti dengan kesadaran dan pemahaman good
governance itu sendiri. Inisiatif di sektor swasta terlihat pda
aktivitas organisasi-organisasi corporate governance dalam bentuk
upaya-upaya sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pembuatan rating,
penelitian, dan advokasi. Pendatang baru di antara organisasi-organisasi
ini adalah IKAI dan LAPPI. IKAI adalah asosiasi untuk para anggota
komite audit, sedangkan LAPPI (lembaga advokasi, proxi, dan perlindungan
investor) pada dasarnya berbagi pengalaman dalam shareholders
activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang
saham minoritas.
Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku
kepentingan turut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance yang diawal tahun 2005 di ubah menjadi Komite Nasional Kebijkan Governance
telah menerbitkan pedomanGCG pada bulan Maret 2001. Pedoman tersebut
kemudian disusul dengan penerbitan Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman
untuk komite audit, dan pedoman untuk komisaris independen di tahun 2004. Semua
publikasi ini dipandang perlu untuk memberikan acuan dalam mengimplementasikan
GCG. Pemerintah pun melakukan upaya-upaya khusus bergandengan tangan dengan
komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan GCG. Dua
sektor penting yakni BUMN dan Pasar Modal telah menjadi perhatian pemerintah.
Aspek baru dalam implentasi GCG di lingkungan BUMN adalah kewajban untuk
memiliki statement of corporate intent (SCI). SCI pada dasarnya
adalah komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam bentuk suatu kontrak
yang menekankan pada strategi dan upaya manajemen dan didukung dengan dewan
komisaris dalam mengelola perusahaan.
Terkait dengan SCI, direksi diwajibkan untuk menanda
tangani appointment agreements (AA) yang merupakan komitmen direksi
untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang diembannya. Indikator kinerja
direksi terlihat dalam bentuk reward and punishment system dengan
meratifikasi undangundang BUMN. Pasar modal juga perlu menerapkan prinsip
prinsip GCG untuk perusahaan publik. Ini ditunjukkan melalui berbagai regulasi
yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menyatakan bahwa seluruh
perusahaan tercatat wajib melaksanakan GCG. Implementasi GCG dimaksudkan untuk
meningkatkan perlindungan kepentingan investor, terutam para pemegang saham di
perusahaan-perusahaan
terbuka.
Di samping itu, implementasi GCG akan mendorong tumbuhnya mekanisme check
and balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberi perhatian
kepada kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini
terkait dengan peran pemegang saham pengendali yang berwenang mengangkat
komisaris dan direksi, dan dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan. Di samping
pelindungan investor, regulasi mewajibkan sistem yang menjamin transparansi dan
akuntabilitas dalam transaksi bisnis antar perusahaan dalam satu grup yang
berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Semangat untuk memperoleh persetujuan publik dalam
transaksi, merupakan bentuk penerapan prinsip akuntabilitas. Diperkenalkannya
komisaris independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan juga menjadi
fokus regulasi BEJ. Independensi komisaris dimaksudkan untuk memastikan bahwa
komisaris independen tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham, dengan
direksi dan dengan komisaris; tidak menjabat direksi di perusahaan lain yang
terafiliasi; dan memahami berbagai regulasi pasar modal. Sedangkan terkait
dengan kewajiban untuk memiliki direktur independen, dalam sistem two tier yang
kita anut, justru akan lebih efektif bilamana bursa mewajibkan perusahaan untuk
memiliki komite nominasi dan remunerasi.
Tujuan pedoman tersebut adalah untuk meningkatkan
kualitas disclosure perusahaan-perusahaan publik. Pedoman ini merupakan
hasil kolaborasi antara BEJ, IAI, AEI, dan Bapepam. Perkembangan terbaru di
Pasar modal adalah batas waktu penyerahan laporan tahunan yakni 90 hari sejak
tutup buku, lebih pendek dari regulasi sebelumnya yakni 120 hari. Regulasi ini
merupkan indikasi kekonsistenan penegakan GCG oleh Bapepam
Sebelum penerapan prinsip-prinsip
GCG:
- Penunjukan anggota komisaris & anggota direksi BUMN lebih mempertimbangkan aspek politis ( KKN, like & dislike) daripada aspek kompetisi dan profesionalitas.
- Kurang berfungsinya organ Satuan Pengawas Intern (SPI)
- Tidak adanya Komite Audit
- Kurang memperhatikan penerapan prinsip akuntabilitas, terutama kurangnya perhatian direksi dalam penyusunan laporan keuangan yang berkualitas
Setelah penerapan prinsip-prinsip
GCG :
- Penunjukan anggota komisaris & direksi mulai memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme, dan betul-betul memperhatikan aspek independensi dan profesionalitas.
- Diberdayakan organ SPI, khususnya yang menyangkut kualitas pejabat yang menduduki organ SPI ( Satuan Pengawas Intern) tersebut
- Dibentuknya Komite Audit
- Penegasan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang berkualitas dan bahwa hal itu merupakan salah satu wujud tanggung jawab direksi.
7. GCG
DI LINGKUNGAN PERBANKAN
Dalam undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan, secara umum telah diatur ketentuan yang terkait dengan GCG baik yang
termasuk governance structure, governance process, maupun governance
outcome. Governance structure terdiri atas (LAN dan BPKP,2000)
: pertama, uji kelayakan dan kepatutan, (fit and proper test), yang mengatur
perlunya peningkatan kompetensi dan integritas manajemen perbankan melalui uji
kelayakan dan kepatutan terhadap pemilik, pemegang saham pengendali, dewan
komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam aktivitas
pengelolaan bank.
Kedua, independensi manajemen bank, di mana para
anggota dewan komisaris dan direksi tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan
atau memiliki hubungan financial dengan dewan komisaris dan direksi atau
menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain.
Ketiga, ketentuan bagi direktur kepatutan dan
peningkatan fungsi audit bank publik. Dalam standar penerapan fungsi internal
audit bank publik, bank diwajibkan untuk menunjuk direktur kepatuhan yang
bertanggung jawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada.
Strategi dan rencana Bank Indonesia mewajibkan bank
untuk memikili rencana dan anggaran jangka panjang dan menengah dalam bentuk
keputusan dewan direksi bank Indonesia tahun 1995, yang dimaksudkan bagi bank
untuk memiliki strategi korporasi dan yang tertuang dengan jelas, termasuk
nilai-nilai yang harus dikomunikasikan kepada seluruh tingkatan di dalam
organisasi dan resikoresiko pengendalian. Mengenai governance outcome,
Bank Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain
transparansi mengenai kondisi keuangan bank dan peningkatan peran auditor
eksternal. Bank diwajibkan untuk mengungkapkan non performingloan (NPL),
pemegang saham pengendali dan afiliasinya, praktik manajemen resiko dalam
pelaporan keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA:



0 komentar:
Post a Comment