selangkah lebih maju

Jika kamu tidak mengejar apa yang kamu inginkan, maka kamu tidak akan pernah memilikinya. Jika kamu tidak bertanya, maka jawabanya adalah tidak. Jika kamu tidak mengambil langkah maju, maka kamu akan berada di tempat yang sama
Get Gifs at CodemySpace.com

Wednesday, November 19, 2014

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

| |

GOOD CORPORATE GOVERNANCE
1.      LATAR BELAKANG MUNCULNYA GCG
Munculnya corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dari berbagai skandal besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yang cenderung serakah dan mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal ini tidak terlepas dari pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal ini menjadikannya sebagai  pemicu dari kebutuhan akan corporate governance.
  • Runtuhnya sistem ekonomi komunis di abad 20 menjadikan Sistem Ekonomi Kapitalis sebagai satunya-satunya sistem ekonomi paling dominan di dunia. Dimana ciri dari Sistem Ekonomi Kapitalis :
Kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sektor swasta”
  • Adanya perusahaan swasta besar dimana dalam perjalanan bisnisnya semua aktivitas dan kekuasaannya telah melebihi batas –batas suatu negara sehingga mampu untuk mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan yang diambil para pemimpin politik disuatu negara
  • Adanya praktik bisnis yang tidak etis yang mengakibatkan adanya krisis ekonomi di beberapa negara Asia termasuk Indonesia. Dimana sebelum krisis ditahun 1997 para perusahaan besar yang ada di Indonesia melakukan pinjaman dalam valuta asing dalam jumlah yang spekatkuler terhadap lembaga perbankan di Indonesia. Merosotnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS menyebabkan utang para konglomerat menggelembung. Sehingga tidak mampu lagi untuk membayar cicilan utang kepada bank. Timbulnya kredit macet dilembaga perbankan Indonesia ,
Kemudian menimbulkan efek domino yaitu Hancurnya sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi,politik dan sosial yang sangat kompleks. Dikarenakan adanya tata kelola perusahaan (Bad Corporate Governance) yang buruk serta tata kelola pemerintahan (Bad Goverment Governance) yang buruk pula. Sehingga memberi peluang timbulnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.      PENGERTIAN GCG
1)     Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola)perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain Suatu Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.

2)     Soekrisno Agoes(2006),Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah : Sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham,dan pemangku kepentingan lainnya.Disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya

3)     Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,2006) “Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,komisaris,direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Dimana hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.



3.      PRINSIP-PRINSIP GCG
Prinsip yang dikemukakan oleh NCG (National Committee On Governance tahun 2006 hampir sama dengan yang diungkapkan Menteri Negara BUMN sesuai dengan Keputusan nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan GCG. Ada 5 prinsip GCG yaitu :
1)     Perlakuan yang Setara (Fairness)
2)     Prinsip Transparansi
3)     Prinsip Akuntabilitas
4)     Prinsip responsibilitas
5)     Kemandirian
1.Perlakuan yang setara (Fairness)
  • Prinsip dimana para pengelola memperlakukan semua pemangku kepentingan secara adil dan merata baik pemangku kepentingan primer (pelanggan, karyawan, pemodal) maupun pemangku kepentingan sekunder (pemerintah, masyarakat dan yang lainnya)
2.Prinsip Akuntabilitas
  • Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Diperlukan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban setiap organisasi sehingga pengelolaan berjalan efektif
3.Prinsip Transparansi (Prinsip Keterbukaan)
  • Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak Boleh ada hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi dan ditunda pengungkapannya.
4.Prinsip Resposibilitas
  • Prinsip dimana para pengelola berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atas semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang telah diberikan.oleh para pemangku kepentingan kepada pengelola perusahaan. Tanggung jawab ini mempunyai 5 diemensi yaitu : ekonomi, hukum, moral, sosial,dan spritual
5. Prinsip Kemandirian
  • Prinsip dimana para pengelola dalam mengambil keputusan bersifat profesional, mandiri, bebas,dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh manapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.

4.      MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN HUKUM PERSERO DI INDONESIA
Ø  Adapun menurut Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2007). Manfaat menerapkan GCG adalah:
1)     Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
2)     Mendapatkan biaya modal yang lebih murah
3)     Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
4)     Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
5)     Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum

Ø  Hukum perseroan di indonesia
Meningkatkan tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut penyempurnaan UUPT No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini juga yang sangat penting adalah karena lahirnya berbagai undang-undang baru, seperti Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No. 8 tahun 1998 tentang Pasar Modal, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta perkembangannya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat dan sederhana serta menjamin kepastian hukum perlu peyederhanaan dan penyempurnaan prosedur permohonan perseroan terbatas.

5.      STRUKTUR ORGANISASI
A.    Komisaris
Komisaris berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris terdiri dari 6 orang, yaitu :
B.     Komite dibawah komisaris
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI) Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI), anggotanya terdiri dari :
C.    Direksi
Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut terdiri dari :
D.    Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison officer”) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku. Bagian Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
E.     Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui penilaian yang independen.

6.      PENERAPAN GCG DI BUMN DAN PENGAWASAN PASAR MODAL
Terdapat tiga arah agenda penerapan GCG di Indonesia (BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional, menyempurnaan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Terkait dengan kerangka regulasi, Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung oleh Bank Dunia dan ADB telah menghasilkan beberap proyek GCG seperti JSX Pilot project, ACORN, ASEM, dan ROSC. Seiring dengan proyek-proyek ini, kementerian BUMN juga telah mengembangkan kerangka untuk implementasi GCG. Dalam kaitan dengan peran dan fungsi tersebut, BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai peraturan dan ketentuan yang ada, terus menerus disempurnakan, serta berbagai pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal regulatory framework, untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan korporasi dan program reformasi hukum, pada umumnya terdapat beberapa capaian yang terkait dengan implementasi GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003. Demikian pula dengan proses amandemen undang-undang perseroan terbatas, undang-undang pendaftaran perusahaan, serta undang-undang kepailitan yang saat ini masih sedang dalam proses penyelesaian. Dalam pelaksanaan program reformasi hukum, terdapat beberapa hal penting yang telah diterapkan, misalnya pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997 dan pembentukan badan rbitrasi pasar modal tahun 2001.
Bergulirnya reformasi corporate governance masih menyisakan hal-hal strategis yang harus dikaji, seperti kesesuaian dan sinkronisasi berbagai peraturanperundangan yang terkait. Demikian pula yang terkait dengan otonomi daerah, permasalahan yang timbul dalam kerangka regulasi adalah pemberlakuan undang-undang otonomi daerah yang cenderung kebablasan tanpa diikuti dengan kesadaran dan pemahaman good governance itu sendiri. Inisiatif di sektor swasta terlihat pda aktivitas organisasi-organisasi corporate governance dalam bentuk upaya-upaya sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pembuatan rating, penelitian, dan advokasi. Pendatang baru di antara organisasi-organisasi ini adalah IKAI dan LAPPI. IKAI adalah asosiasi untuk para anggota komite audit, sedangkan LAPPI (lembaga advokasi, proxi, dan perlindungan investor) pada dasarnya berbagi pengalaman dalam shareholders activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas.
Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan turut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang diawal tahun 2005 di ubah menjadi Komite Nasional Kebijkan Governance telah menerbitkan pedomanGCG pada bulan Maret 2001. Pedoman tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman untuk komite audit, dan pedoman untuk komisaris independen di tahun 2004. Semua publikasi ini dipandang perlu untuk memberikan acuan dalam mengimplementasikan GCG. Pemerintah pun melakukan upaya-upaya khusus bergandengan tangan dengan komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan GCG. Dua sektor penting yakni BUMN dan Pasar Modal telah menjadi perhatian pemerintah. Aspek baru dalam implentasi GCG di lingkungan BUMN adalah kewajban untuk memiliki statement of corporate intent (SCI). SCI pada dasarnya adalah komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam bentuk suatu kontrak yang menekankan pada strategi dan upaya manajemen dan didukung dengan dewan komisaris dalam mengelola perusahaan.
Terkait dengan SCI, direksi diwajibkan untuk menanda tangani appointment agreements (AA) yang merupakan komitmen direksi untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang diembannya. Indikator kinerja direksi terlihat dalam bentuk reward and punishment system dengan meratifikasi undangundang BUMN. Pasar modal juga perlu menerapkan prinsip prinsip GCG untuk perusahaan publik. Ini ditunjukkan melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menyatakan bahwa seluruh perusahaan tercatat wajib melaksanakan GCG. Implementasi GCG dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan investor, terutam para pemegang saham di perusahaan-perusahaan
terbuka. Di samping itu, implementasi GCG akan mendorong tumbuhnya mekanisme check and balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberi perhatian kepada kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini terkait dengan peran pemegang saham pengendali yang berwenang mengangkat komisaris dan direksi, dan dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan. Di samping pelindungan investor, regulasi mewajibkan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis antar perusahaan dalam satu grup yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Semangat untuk memperoleh persetujuan publik dalam transaksi, merupakan bentuk penerapan prinsip akuntabilitas. Diperkenalkannya komisaris independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan juga menjadi fokus regulasi BEJ. Independensi komisaris dimaksudkan untuk memastikan bahwa komisaris independen tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham, dengan direksi dan dengan komisaris; tidak menjabat direksi di perusahaan lain yang terafiliasi; dan memahami berbagai regulasi pasar modal. Sedangkan terkait dengan kewajiban untuk memiliki direktur independen, dalam sistem two tier yang kita anut, justru akan lebih efektif bilamana bursa mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite nominasi dan remunerasi.
Tujuan pedoman tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas disclosure perusahaan-perusahaan publik. Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi antara BEJ, IAI, AEI, dan Bapepam. Perkembangan terbaru di Pasar modal adalah batas waktu penyerahan laporan tahunan yakni 90 hari sejak tutup buku, lebih pendek dari regulasi sebelumnya yakni 120 hari. Regulasi ini merupkan indikasi kekonsistenan penegakan GCG oleh Bapepam
Sebelum penerapan prinsip-prinsip GCG:
  • Penunjukan anggota komisaris & anggota direksi BUMN lebih mempertimbangkan aspek politis ( KKN, like & dislike) daripada aspek kompetisi dan profesionalitas.
  • Kurang berfungsinya organ Satuan Pengawas Intern (SPI)
  • Tidak adanya Komite Audit
  • Kurang memperhatikan penerapan prinsip akuntabilitas, terutama kurangnya perhatian direksi dalam penyusunan laporan keuangan yang berkualitas
Setelah penerapan prinsip-prinsip GCG :
  • Penunjukan anggota komisaris & direksi mulai memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme, dan betul-betul memperhatikan aspek independensi dan profesionalitas.
  • Diberdayakan organ SPI, khususnya yang menyangkut kualitas pejabat yang menduduki organ SPI ( Satuan Pengawas Intern) tersebut
  • Dibentuknya Komite Audit
  • Penegasan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang berkualitas dan bahwa hal itu merupakan salah satu wujud tanggung jawab direksi.
7.      GCG DI LINGKUNGAN PERBANKAN
Dalam undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, secara umum telah diatur ketentuan yang terkait dengan GCG baik yang termasuk governance structure, governance process, maupun governance outcome. Governance structure terdiri atas (LAN dan BPKP,2000) : pertama, uji kelayakan dan kepatutan, (fit and proper test), yang mengatur perlunya peningkatan kompetensi dan integritas manajemen perbankan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap pemilik, pemegang saham pengendali, dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam aktivitas pengelolaan bank.
Kedua, independensi manajemen bank, di mana para anggota dewan komisaris dan direksi tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan atau memiliki hubungan financial dengan dewan komisaris dan direksi atau menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain.
Ketiga, ketentuan bagi direktur kepatutan dan peningkatan fungsi audit bank publik. Dalam standar penerapan fungsi internal audit bank publik, bank diwajibkan untuk menunjuk direktur kepatuhan yang bertanggung jawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada.
Strategi dan rencana Bank Indonesia mewajibkan bank untuk memikili rencana dan anggaran jangka panjang dan menengah dalam bentuk keputusan dewan direksi bank Indonesia tahun 1995, yang dimaksudkan bagi bank untuk memiliki strategi korporasi dan yang tertuang dengan jelas, termasuk nilai-nilai yang harus dikomunikasikan kepada seluruh tingkatan di dalam organisasi dan resikoresiko pengendalian. Mengenai governance outcome, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain transparansi mengenai kondisi keuangan bank dan peningkatan peran auditor eksternal. Bank diwajibkan untuk mengungkapkan non performingloan (NPL), pemegang saham pengendali dan afiliasinya, praktik manajemen resiko dalam pelaporan keuangan.



DAFTAR PUSTAKA:

0 komentar:

go-top

Post a Comment

bunga bunga

clock

calender

My Playlist

Kebahagiaan yang sempurna tercermin dari orang yang SEDERHANA tapi dapat memperlakukanmu dengan ISTIMEWA
Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

 
 

Sederhana tapi Istimewa | Diseñado por: Compartidísimo
Con imágenes de: Scrappingmar©

 
top