BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Apabila moral merupakan sesuatu yang
mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu
(sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu
kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika
(patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan
serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam
suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya
kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi
dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis dunia internasional sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok
yang terkait lainnya.
Hubungan perdagangan dengan pengertian
“asing” rupanya masih membekas dalam bahasa Indonesia, karena salah satu arti
“dagang” adalah “orang dari negeri asing”. Dengan saran transportasi dan
komunikasi yang kita miliki sekarang, bisnis internasional bertambah penting
lagi. Berulang kali dapat kita kita dengar bahwa kini kita hidup dalam era
globalisasi ekonomi: kegiatan ekonomi mencakup seluruh dunia, sehingga hampir
semua negara tercantum dalam “pasar” sebagaimana dimengerti sekarang dan
merasakan akibat pasang surutnya pasar ekonomi. Gejala globalisasi ekonomi ini
berakibat positif maupun negatif.
Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok
sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika
terutama tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada aspek-aspek
etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas beberapa
masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional.
Secara sederhana etika bisnis dapat
diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum.
Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat
menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat
penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum
sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Norma-norma Moral yang umum
pada taraf Internasional
Salah satu masalah besar yang sudah
lama disoroti serta didiskusikan dalam etika filosofis adalah relatif tidaknya
norma-norma moral. Kami berpendapat bahwa pandangan yang menganggap norma-norma
moral relatif saja tidak bisa dipertahankan. Namun demikian, itu tidak berarti
bahwa norma-norma moral bersifat absolut atau tidak mutlak begitu saja. Jadi,
pertanyaan yang tidak mudah itu harus bernuansa. Masalah teoritis yang serba
kompleks ini kembali lagi pada taraf praktis dalam etika bisnis internaasional.
Apa yang harus kita lakukan ,jika norma di Negara lain berbeda dengan norma
yang dianut sendiri? Richard De George membicarakan tiga jawaban atas
pertanyaan tersebut, ada 3 pandangan mengenai pertanyaan di atas sebagai
berikut :
a. Menyesuaikan
Diri
Untuk menunjukkan sikap yang tampak
pada pandangan ini menggunakan peribahasa**Kalau di Roma, bertindaklah
sebagaimana dilakukan orang roma** Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan
aturan moral yang berlaku di negara itu, yang sama dengan peribahasa orang
Indonesia **Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung**. Norma-norma
moral yang penting berlaku di seluruh dunia. Sedangkan norma-norma non-moral
untuk perilaku manusia bisa berbeda di berbagai tempat. Itulah kebenaran yang
terkandung dalam pandangan ini. Misalnya, norma-norma sopan santun dan bahkan
norma-norma hukum di semua tempat tidak sama. Yang di satu tempat dituntut
karena kesopanan, bisa saja di tempat lain dianggap sangat tidak sopan.
b. Regorisme Moral
Pandangan kedua memilih arah
terbalik. Pandangan ini dapat disebut “rigorisme moral”, karena mau
mempertahankan kemurnian etika yang sama seperti di negerinya sendiri. Mereka
mengatakan bahwa perusahaan di luar negeri hanya boleh melakukan apa yang boleh
dilakukan di negaranya sendiri dan justru tidak boleh menyesuaikan diri dengan
norma etis yang berbeda di tempat lain. Mereka berpendapat bahwa apa yang
dianggap baik di negerinya sendiri, tidak mungkin menjadi kurang baik di tempat
lain.
Kebenaran yang dapat ditemukan dalam pandangan
regorisme moral ini adalah bahwa kita harus konsisten dalam perilaku moral
kita. Norma-norma etis memang bersifat umum. Yang buruk di satu tempat tidak
mungkin menjadi baik dan terpuji di tempat di tempat lain. Namun para penganut
rigorisme moral kurang memperhatikan bahwa situasi yang berbeda turut
mempengaruhi keputusan etis.
c. Imoralisme
Naif
Menurut pandangan ini dalam bisnis
internasional tidak perlu kita berpegang pada norma-norma etika. Kita harus
memenuhi ketentuan-ketentuan hukum (dan itupun hanya sejauh ketentuan itu
ditegakkan di negara bersangkutan), tetapi selain itu, kita tidak terikat
norma-norma moral. Malah jika perusahaan terlalu memperhatikan etika, ia berada
dalam posisi yang merugikan, karena daya saingnya akan terganggu.
Kasus : Bisnis dengan Afrika Selatan yang Rasistis
Setelah kita mempelajari dua
pandangan tentang peranan etika dalam bisnis internasional ini, perlu kita
simpulkan bahwa tidak satu pun di antaranya bisa dipertahankan. Dalam pandangan
“menyesuaikan diri” dapat kita hargai perhatian untuk peranan situasi. Situasi
yang berbeda-beda memang mempengaruhi kualitas etis suatu perbuatan, tetapi
tidak sampai menyingkirkan sifat umum dari norma-norma moral, seperti
dipikirkan pandangan pertama ini. Pandangan kedua, rigorisme moral, terlalu
ekstrem dalam menolak pengaruh situasi, sedangkan mereka benar dengan pendapat
bahwa kita tidak meninggalkan norma-norma moral di rumah, biola kita berangkat
bebisnis ke luar negeri. Norma-norma moral mempunyai sifat universal.
Dalam etika jarang prinsip-prinsip
moral bias diterapkan dengan mutlak, karena kondisi konkret sering kali
sangat kompleks. Hal ini dapat diilustrasikan pada bisnis internasional dengan
Afrika Selatan yang mempunyai sistem politik didasarkan pada
diskriminasi ras (Apartheid) bahkan sistem Apartheid ini didasarkan atas
Undang-undang Afrika Selatan sejak 1948.
Kebijakan Apartheid Afrika
Selatan menimbulkan kesulitan moral untuk perusahaan asing yang
mengadakan bisnis di Afrika Selatan karena mereka wajib mengikuti sistem
Apartheid. Dalam mencari jalan keluar dari dilema ini banyak perusahaan Barat
memegang pada The Sullivan Principles yang dirumuskan dan dipraktekkan oleh
Leon Sullivan. Prinsip-prinsip Sullivan :
1. Leon Sullivan
sebagai General Motors tidak akan menerapkan undang-undang Apartheid.
2. Menghapus
undang-undang Apartheid.
B. Masalah
“Dumping” dalam Bisnis Internasional
Salah satu topik yang jelas termasuk
etika bisnis internasional adalah dumpin produk, karena
praktek kurang etis ini secara khusus berlangsung dalam hubungan dengan negara
lain. Yang dimaksudkan dengan dumpingadalah menjual sebuah produk
dalam kuantitas besar di suatu negara lain dengan harga di bawah harga pasar
dan kadang-kadang malah di bawah biaya produksi. Dapat dimengerti bahwa yang
merasa keberatan terhadap praktek dumping ini bukannya para
konsumen, melainkan para produsen dari produk yang sama di negara di mana dumping dilakukan.
Para konsumen justru merasa beruntung – sekurang-kurangnya dalam jangka pendek
– karena dapat membeli produk dengan harga murah, sedangkan para produsen
menderita kerugian, karena tidak sanggup menawarkan produk dengan harga semurah
itu.
C. Aspek
etis dari Korporasi Multinasional
Fenomena yang agak baru di atas
panggung bisnis dunia adalah korporasi multinasional, yang juga disebut
korporasi transnasional. Yang dimaksudkan dengannya adalah perusahaan yang
mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih. Jadi, perusahaan yang
mempunyai hubungan dagang dengan luar negeri, dengan demikian belum mencapai
status korporasi multi nasional (KMN), tetapi perusahaan yang memilki pabrik di
beberapa negara termasuk di dalamnya.
Bentuk pengorganisasian KMN bisa
berbeda-beda. Biasanya perusahaan-perusahaan di negara lain sekurang-kurangnya
untuk sebagian dimiliki oleh orang setempat, sedangkan manajemen dan kebijakan
bisnis yang umum ditanggung oleh pimpinan perusahaan di negara asalnya. KMN ini
untuk pertama kali muncul sekitar tahun 1950-an dan mengalami perkembangan
pesat. Contoh KMN seperti Coca-Cola, Johnson & Johnson, General Motors,
IBM, Mitsubishi, Toyota, Sony,Unilever yang memiliki kegiatan di seluruh dunia
dan menguasai nasib jutaan manusia.
Di bawah ini akan dibahas usulan De George tentang
norma-norma etis yang terpenting bagi KMN.
a. Koorporasi
multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung.
Dengan sengaja mengakibatkan kerugian bagi orang lain
selalu merupakan tindakan yang tidak etis. Norma pertama ini mengatakan bahwa
suatu tindakan tidak etis, bila KMN dengan tahu dan mau mengakibatkan kerugian
bagi negara biarpun tidak dengan sengaja atau langsung- menurut keadilan
kompensatoris ia wajib memberi ganti rugi.
b. Koorporasi
multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi
negara dimana mereka beroperasi.
Hampir semua kegiatan manusia mempunyai akibat
jelek,bisnis tidak tekecuali. Norma kedua menuntut secara menyeluruh akibat-
akibat baik melebihi akibat- akibat jelek. Norma ini tidak membatasi diri pada
segi negatif, tapi memerintahkan sesuatu yang positif da ditegasakan lagi bahwa
yang positif harus melebihi yang negatif.
c. Dengan
kegiatannya korporasi multinasional itu harus memberi kontribusi kepada
pembangunan negara dimana dia beroperasi.
KMN harus menyumbangkan juga pada pembangunan negara
berkmbang. KMN harus bersedia melakukan alih teknologi dan alih keahlian.
d. Koorporasi
multinasional harus menghormati HAM dari semua karyawannya.
KMN harus memperhatikan tentang upah dan kondisi kerja
di negara berkembang.
e. Sejauh
kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, korporasi multinasional
harus menghormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan
menantangnya.
KMN akan merugikan negara dimana ia beroperasi, jika
ia tidak menghormati kebudayaan setempat.KMN harus menyesuaikan diri dengan
nilai- nilai budaya stempat dan tidak memaksakan nilai-nilainya sendiri.
f. Koorporasi
multinasional harus membayar pajak yang “fair”
Setiap perusahaan multinasional harus membayar pajak
menurut tarif yang telah ditentukan dalam suatu negara. KMN akan mendukung
dibuatnya dan dilaksanakannnya peraturan internasional untuk menentukan
pembayaran pajak oleh perusahaan- perusahaan internasional.
g. Koorporsi
multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkn
dan menegakkan “backgroud institutions” yang tepat
Yang dimaksud “background institutions” adalah
lembaga- lembaga yang mengatur serta memperkuat kegiatan ekonomi dan industri
suatu negara.
h. Negara yang
memiliki mayoritas sham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral
atas kegiatan dan kegagalan perusahaan tersebut.
Norma ini mengatakan bahwa tanggung jawab moral harus
dipikul oleh pemilik mayoritas saham.
i. Jika
suatu korporasi multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib
menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman.
Yang membangun pabrik- pabrik berisiko tinggi harus
juga merundingka prosedur- prosedur keamanan bagi mereka yang menjalankan
pabrik tersebut. KMN bertanggung jawab untuk membangun pabrik yang aman dan
melatih serta membina secara sebaik mungkin mereka yang akan mengoperasikan
pabrik itu.
j. Dalam
mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, korporasi
multinasional wajib merancang kembali sebuah teknologi demikian rupa, sehingga
dapat dipakai dengan aman dalam negara yang belum berpengalaman.
Menurut norma ini prioritas harus diberikan kepada
keamanan. Kalau mungkin, teknologi harus dirancang sesuai dengan kebudayaan dan
kondisi stempat, sehingga terjamin keamanan optimal.
Sepuluh norma tersebut bisa bermanfaat untuk
menciptakan suatu kerangka moral bagi kegiatan- kegiatan KMN
D. Masalah
Korupsi dalam taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis tentu tidak
hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan kepada
masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks
internasional.
Skandal Suap Leockheed
Lockheed adalah produsen pesawat terbang Amerika
Serikat yang melakukan suap ke berbagai Negara dengan tujuan agar produknya
dapat di pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan dimuat diberbagai media massa
yang menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa keberatan dengan Undang-undang anti
suap di Amerika. Terdapat dua keberatan yang sering ditemukan yaitu :
1. Undang-undang
ini mempraktekkan semacam imprealisme etis.
2. Undang-undang
ini merugikan bisnis Amerika, karena melemahkan daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan mengapa mengetahui pemakaian uang
suap bertentangn dengan etika.
1. Bahwa praktek
suap itu melanggar etika pasar. Denagan adanya praktek suap,daya – daya pasar
dilumpuhkan dan para pesaing yang sedikit pun dapat mempengaruhi proses
penjualan.
2. Bahwa orang yang
tidak berhak, mendapat imbalan juga.
3. Banyak kasus
lain di mana uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan. Pembagian barang
langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima
oleh orang yng tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak tidak
kebagian.
4. Bahwa praktek
suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik
perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya
tidak bisa membukukkan uang suap itu seperti mestinya.
Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok
sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika
terutama tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada aspek-aspek
etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas beberapa
masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional.



0 komentar:
Post a Comment